- Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan prajurit TNI AD dalam memburu dan menangani aksi begal didasari oleh permintaan resmi dari pihak kepolisian (Polri).
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Sinergi tersebut sepenuhnya berada di bawah koridor hukum yang sah dan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas kepolisian.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait kebijakan pelibatan TNI AD tersebut:
Dasar Hukum & Mekanisme Perbantuan
Landasan Undang-Undang: Pelibatan ini sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Penanganan kriminalitas jalanan ini dikategorikan ke dalam tugas OMSP, khususnya dalam fungsi perbantuan terhadap Polri.
Izin Panglima TNI: Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan lampu hijau bagi jajaran TNI untuk membantu kepolisian di lapangan.
Batasan Wewenang TNI di Lapangan
Kadispenad memberikan garis batas yang sangat jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan (overlapping):
Bukan Penegak Hukum: TNI tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum pidana sipil.
Fokus Kegiatan: Tugas prajurit difokuskan pada patroli bersama, pengamanan wilayah rawan, serta edukasi kamtibmas kepada masyarakat secara humanis.
Ranah Mutlak Polri: Segala proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan resmi, hingga peradilan terhadap pelaku begal tetap menjadi hak dan wewenang penuh kepolisian.
Implementasi Nyata
Sebagai contoh konkret di wilayah ibu kota, Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) telah bergerak menurunkan personelnya. Mereka mengerahkan satuan kewilayahan (seperti Koramil dan Kodim) hingga personel dari satuan batalion tempur guna memperkuat Tim Pemburu Begal bentukan Polda Metro Jaya di titik-titik rawan kriminalitas malam hari.
Kehadiran fisik prajurit TNI di area publik ini murni ditujukan untuk memberikan dampak psikologis berupa efek jera (deterrence) bagi pelaku kejahatan serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di jalanan.













