Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa pencabutan laporan tidak menghapus tuntutan moral wartawan agar dugaan pelecehan profesi pers tetap diproses hukum.
Menurut Edi, pencabutan laporan tersebut justru memicu tanda tanya besar di kalangan wartawan se-Indonesia. Sebab, kasus ini bukan lagi masalah pribadi pelapor, melainkan menyangkut marwah dan kehormatan seluruh insan pers.
“Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan ini. Ini menyangkut kehormatan profesi yang dijamin undang-undang,” ujar Edi pada Rabu, 29 Juli 2026.
Mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Tindakan yang merendahkan martabat wartawan tidak bisa dianggap sebagai urusan personal.
Edi menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Secara hukum, aparat tetap berwenang menyelidiki kasus ini selama ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP. Jika kasus ini masuk kategori delik biasa, proses hukum tidak otomatis gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan.
“Prinsip equality before the law harus tegak. Siapa pun yang merendahkan profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Edi.
Terakhir, Edi meminta Polda Metro Jaya menjaga independensi agar tidak muncul kesan bahwa kasus yang menyangkut kepentingan publik bisa dihentikan begitu saja lewat kesepakatan sepihak. “Kami hormati perdamaian itu, tetapi penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan insan pers,” pungkasnya.













