Example 728x250
Hukum & Kriminal

Bersih-Bersih Aparat, Komitmen Nyata Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

32
×

Bersih-Bersih Aparat, Komitmen Nyata Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA-forumjurnalisinvestigasi.com-Presiden RI Prabowo Subianto membuktikan komitmen politiknya dalam memberantas korupsi secara total dan tanpa pandang bulu di lingkungan aparat penegak hukum.

Langkah agresif ini dibuktikan dengan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih.

Kasus yang menyeret mantan petinggi institusi Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan era Presiden Prabowo tidak ragu menindak siapa pun pejabat yang terbukti melanggar hukum.

Ketegasan pemerintah dalam membersihkan internal lembaga hukum ditegaskan langsung oleh pihak Istana Negara. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa kepala negara mengawal ketat jalannya penegakan hukum ini demi menjaga marwah keadilan di Indonesia.

“Pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden,” ujar Hasan Nasbi saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan intensif setelah Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna mengusut tuntas tiga mega korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara PLTU, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Pengusutan perkara ini juga melibatkan tim khusus serta koordinasi lintas lembaga dengan kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan asas transparansi.

Di samping itu, Presiden Prabowo bergerak cepat menjaga stabilitas kinerja korps adhyaksa dengan langsung melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru untuk menggantikan posisi Febrie.

Masyarakat dan berbagai pengamat hukum menilai momentum penahanan mantan pejabat tinggi ini sebagai ujian krusial sekaligus bukti nyata bahwa agenda anti-korupsi di era baru bukan sekadar retorika politik.

Komisi III DPR RI turut mengingatkan pentingnya asas kesetaraan di hadapan hukum bagi semua tersangka guna memulihkan serta merawat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *