JAKARTA, ForumJurnalisInvestigasi.Com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari pusaran korupsi PT Asabri.
Penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari delapan jam di Gedung Utama Kejagung sejak Jumat siang.
Febrie yang tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.24 WIB tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang tanpa mengenakan rompi tahanan khusus maupun borgol di tangannya. Langkah penahanan di rutan lembaga antirasuah ini diambil Kejagung dengan alasan jaminan keamanan serta transparansi proses hukum.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, yang bertindak sebagai koordinator Tim 9 penanganan kasus ini, mengonfirmasi bahwa Febrie akan menjalani masa penahanan gelombang pertama selama 20 hari ke depan.
Rudi memaparkan bahwa keputusan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari oleh rekam jejak tersangka yang sebelumnya banyak menangani perkara-perkara mega korupsi.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi Margono kepada awak media di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi menambahkan, penahanan luar lembaga ini juga bertujuan menjaga akuntabilitas sinergi antar-aparat penegak hukum. Terkait absennya rompi tahanan merah muda khas Kejagung saat proses pemindahan, Rudi menyampaikan permohonan maaf dan berkilah situasi di lapangan sudah terlampau larut.
“Iya, kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru, juga udah malam ya,” tambahnya.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah secara terbuka menyatakan keberatan atas keputusan mendadak tim penyidik. Sebelum memasuki mobil tahanan, ia sempat memberikan pembelaan singkat dan menilai adanya unsur kriminalisasi dalam penegakan hukum yang menyasar dirinya.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung sebelum dipindahkan.
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, juga menyayangkan perubahan status kliennya yang sangat cepat. Kliennya datang memenuhi panggilan murni sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU, namun statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan berjalan hingga pukul 19.00 WIB.
“Selama proses pemeriksaan dari pukul dua sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui,” jelas Febri Diansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa pihak rutan akan memperlakukan Febrie sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku tanpa ada perlakuan istimewa.
Meski penahanan dititipkan di gedung Merah Putih KPK, kewenangan penuh jalannya penyidikan serta pemeriksaan lanjutan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus pencucian uang yang menjerat Febrie merupakan tindak lanjut dari empat Sprindik baru yang diterbitkan pasca-pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung.
Selain perkara TPPU dengan barang bukti awal berupa emas batangan seberat 74 kilogram, Febrie sebelumnya juga terseret dalam dugaan kasus korupsi komoditas batu bara PLTU serta penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.***













