Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 8 Juni 2026.
- Berikut adalah poin-poin penting terkait laporan tersebut:
- Penyebab Utama: Perusahaan-perusahaan tersebut diduga sengaja menurunkan dan tidak kunjung menaikkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit dari para petani swadaya. [1, 2]
- Indikasi Kejanggalan: Penurunan harga TBS dinilai tidak masuk akal karena harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia sedang naik dan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah sedang menguat. Berdasarkan kondisi pasar global, harga TBS petani seharusnya ikut meningkat.
- Dugaan Praktik Kartel: Satgas Pangan Polri mencium adanya indikasi persekongkolan atau praktik kartel dalam penekanan harga TBS ini yang sangat merugikan pihak petani hulu.
- Tembusan ke Kapolri: Data lengkap 300 perusahaan sawit “nakal” tersebut dikirim langsung ke jajaran Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia dengan tembusan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
- Sebelum langkah pidana ini diambil, Kementerian Pertanian melalui Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga sempat mengancam akan mencabut izin usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketentuan pemerintah.













