Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) resmi ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara mereka telah lengkap atau P-21.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai penangkapan dan duduk perkara kasus tersebut:
Kronologi Penangkapan
Roy Suryo Ditangkap di Rumah: Penangkapan terhadap Roy Suryo dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, terjadi di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
Dokter Tifa Ditangkap Jelang Sidang S3: Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah dan Azis Yanuar, menyebutkan bahwa Tifa ditangkap saat hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia untuk menjalani sidang akhir program doktoral (S3) Fakultas Kedokteran UI.
Akibatnya, Dokter Tifa terpaksa mengikuti ujian S3 tersebut secara daring dari dalam ruangan di Polda Metro Jaya.
Pengajuan Penangguhan: Tim kuasa hukum kedua tersangka langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menyayangkan langkah penangkapan tersebut karena mengklaim klien mereka selalu kooperatif selama masa wajib lapor.
Duduk Perkara dan Pasal yang Dijerat
Pasal UU ITE: Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait orisinalitas ijazah Joko Widodo.
Status Berkas (P-21): Pihak kepolisian menyatakan berkas perkara formil dan materiil telah rampung, sehingga kepolisian melakukan penangkapan dalam rangka proses pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum maju ke persidangan.
Status Tersangka Lainnya
Dalam klaster kasus ijazah ini, total ada 8 orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya:
Melanjutkan Proses Hukum: Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka lain yang kasusnya tetap berjalan adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
Penyidikan Dihentikan (SP3): Tiga tersangka lainnya, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah mengakui kekeliruan atau bersepakat menuntaskan perkara secara damai.
Merespons penangkapan ini, pihak Joko Widodo melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas serta memulihkan nama baik institusi terkait.
Sementara itu, Joko Widodo dilaporkan menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.













