Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polda Metro Tahan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional

13
×

Polda Metro Tahan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional

Sebarkan artikel ini
  • Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama Hanania Travel (PT Khazanah Tamma Internasional), Ahmad Syah Farhan (ASF), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. 

Berikut rincian fakta terkait penahanan bos Hanania Travel tersebut:

Ahmad Syah Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026.

Kronologi Penangkapan: Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Travel untuk menuntut kejelasan.

Mediasi yang buntu membuat para korban langsung menggiring Farhan ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis malam, 28 Mei 2026, untuk dilaporkan.

Jumlah Korban & Kerugian: Berdasarkan laporan polisi awal yang dirilis Detikcom, terdapat sekitar 128 korban terdata dengan total kerugian mencapai Rp 12,14 miliar. Namun, akumulasi kerugian dari total jemaah yang gagal berangkat diestimasi dapat menyentuh angka Rp 50 miliar hingga Rp 60 miliar.

Strategi Gali Lubang Tutup Lubang: Pihak kepolisian mendeteksi adanya indikasi skema ponzi, di mana uang dari pendaftar atau jemaah baru digunakan untuk menutupi biaya keberangkatan jemaah periode sebelumnya.

Bakar Uang (Burn Rate) Terlalu Tinggi: Manajemen sempat mengaku melakukan strategi promosi “bakar uang” yang terlalu besar dengan menawarkan paket murah lewat gimmick wisata tambahan (seperti transit di Dubai) dan promosi masif via influencer, hingga akhirnya sistem keuangan internal perusahaan kolaps.

Tiket dan Hotel Fiktif: Meskipun jemaah dijanjikan tertunda karena alasan geopolitik global, pengecekan lapangan menunjukkan bahwa tiket pesawat dan akomodasi hotel di Arab Saudi sebenarnya belum pernah dipesan oleh pihak travel.

Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh Hanania Group agar jumlah kerugian riil dapat didata sepenuhnya.

Penyelidikan TPPU: Selain pasal penipuan dan perbuatan curang dalam KUHP, penyidik tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana serta menyita aset tersangka demi mengembalikan hak-hak jemaah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *