Example 728x250
Hukum & Kriminal

Koalisi Minta MBG Dihentikan Menunggu Putusan MK

14
×

Koalisi Minta MBG Dihentikan Menunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) meminta pemerintah menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji materi UU APBN 2026 terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut. Adapun pemerintah berpotensi menghadapi gugatan ganti rugi hingga triliunan rupiah apabila MK menyatakan norma pendanaan MBG dalam APBN 2026 inkonstitusional.

Melalui Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026, Kospi meminta MK membatalkan sejumlah ketentuan yang dinilai melegalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Ketentuan yang digugat yakni Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Kuasa hukum pemohon, Eddy Kurniawan Wahid, mengatakan seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan merepresentasikan berbagai unsur pendidikan dan menilai program MBG berdampak negatif terhadap dunia pendidikan.

“Saya tidak ingin mengulang dampak-dampak riil dari MBG ini terhadap dunia pendidikan. Yang pasti semua saksi dan ahli yang kami hadirkan di sini hampir merepresentasikan semua unsur pendidikan dan mereka menerangkan bahwa MBG ini semakin membuat hancur dan menggelapkan dunia pendidikan,” kata Eddy usai persidangan pengujian materiil UU APBN 2026 dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengapresiasi keinginan majelis hakim untuk segera memutus perkara tersebut. Menurutnya, selama norma terkait MBG masih diuji di MK, pelaksanaan program seharusnya dihentikan sementara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Nah, kami mengapresiasi keinginan hakim untuk memutus perkara ini secepat mungkin. Karena norma MBG ini sedang diuji di MK, maka harusnya semua pelaksanaan MBG saat ini dihentikan. Paling tidak dihentikan sampai ada putusan MK,” ujarnya.

Eddy mengatakan apabila MK nantinya menyatakan norma terkait MBG dalam UU APBN 2026 inkonstitusional, pihaknya akan mengajukan gugatan lanjutan berupa tuntutan ganti rugi kepada negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *