Example 728x250
Hukum & Kriminal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mengungkap Dugaan Aliran Suap Rp3 Miliar per Bulan

3
×

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mengungkap Dugaan Aliran Suap Rp3 Miliar per Bulan

Sebarkan artikel ini

Forumjurnalisinvestigasi.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap dugaan aliran suap berkala sebesar Rp3 miliar per bulan yang mengalir kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Budhi Utama.

Fakta mencengangkan ini dibeberkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap importasi barang ilegal dan tiruan (KW) yang melibatkan bos PT Blueray Cargo Group, John Field.

Berikut adalah poin-poin penting dari pengungkapan jaksa di persidangan:

Rincian Aliran Dana dan Modus Operasi

Akumulasi Suap Bulanan:
Jaksa KPK mengungkapkan adanya catatan setoran rutin. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa John Field yang dibacakan di sidang, Djaka Budhi Utama berkode “BC1” diduga menerima jatah Rp3 miliar setiap bulannya mulai dari Juli, Agustus, September, hingga Oktober 2025.

Total Aliran Dana:
Secara keseluruhan, total dugaan suap yang mengalir kepada Dirjen Bea Cukai mencapai Rp21 miliar.

Tujuan Pemberian Uang:
Suap masif ini diberikan agar pengusaha kargo mendapatkan “jalur hijau” khusus. Tujuannya agar proses pengawasan kepabeanan dipercepat dan barang impor ilegal atau tiruan milik Blueray Cargo dapat lolos dengan mudah ke Indonesia.

Kode Penyerahan:
Penyerahan uang dalam bentuk valuta asing (dolar Singapura) tersebut diatur rapi menggunakan amplop dengan sistem kodefikasi khusus, seperti kode angka “1” untuk posisi Dirjen.

Keterlibatan Pejabat Bea Cukai Lainnya

Uang haram tersebut tidak hanya mengalir ke pucuk pimpinan, tetapi juga dibagi ke beberapa klaster pejabat strategis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, dengan pembagian bulanan sebagai berikut:

BC1 (Dirjen Djaka Budhi Utama): Rp3 Miliar / bulan.

BC2 (Rizal – Direktur P2): Rp2 Miliar / bulan.

BC3 (Sisprian Subiaksono – Kasubdit Intelijen): Rp1 Miliar / bulan. [1, 2]

Respons Instansi dan Proses Hukum berjalan

Tanggapan Dirjen Bea Cukai:
Saat dikonfirmasi awak media di kantor Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama enggan berkomentar banyak mengenai detail tuduhan tersebut dan hanya meminta publik untuk terus mengikuti perkembangan persidangan yang sedang berjalan.

Sikap Kementerian Keuangan:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak langsung menonaktifkan Djaka karena berkomitmen menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, Kemenkeu siap mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan jika seluruh dugaan tersebut terbukti secara sah di pengadilan.

Langkah KPK:
Berdasarkan desakan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat seperti MAKI, KPK kini tengah mendalami fakta-fakta persidangan baru ini guna melakukan pengembangan penyidikan ke klaster tersangka berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *