Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menolak pleidoi Nadiem Makarim dan membeberkan delapan fakta hukum yang diklaim membuktikan mantan Mendikbudristek tersebut bersalah dalam korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Berikut adalah poin utama dari replik penuntut umum serta perkembangan persidangan:
Penolakan Pleidoi:
Jaksa menilai nota pembelaan yang dibacakan sebelumnya bersifat puitis, namun tidak mampu membantah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Modus Pengkondisian:
JPU mengungkap adanya unsur mens rea dan modus pengkondisian proyek sejak awal yang menyeret Nadiem secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi.
Tuntutan Awal:
Nadiem sebelumnya telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.⊃













