Example 728x250
Hukum & Kriminal

Apa Itu Amicus Curiae?

17
×

Apa Itu Amicus Curiae?

Sebarkan artikel ini
  • Amicus curiae (sering diterjemahkan sebagai “Sahabat Pengadilan”) adalah pihak ketiga di luar pihak yang berperkara, baik individu, akademisi, maupun organisasi, yang secara sukarela memberikan pendapat atau informasi hukum kepada majelis hakim.

Tujuannya adalah membantu hakim memahami isu tertentu agar dapat mengambil keputusan yang adil.

Asal Usul Istilah

Frasa ini berasal dari bahasa Latin, yang secara harfiah berarti:

Amicus: Artinya “teman” atau “sahabat” (berasal dari akar kata amare yang berarti mencintai).

Curiae: Merupakan bentuk kepemilikan dari kata curia, yang berarti “pengadilan”. [1]

Sejarah Singkat

Tradisi Romawi & Inggris: Konsep ini berakar dari sistem hukum Romawi kuno dan kemudian diadopsi serta dikembangkan dalam sistem hukum Common Law (terutama di Inggris dan Amerika Serikat).

Fungsi Awal: Pada zaman dahulu, penasihat pengadilan sering kali dibutuhkan ketika seorang hakim menemui masalah hukum yang rumit atau asing.

Pihak ketiga yang netral akan memberikan pendapat atau wawasan untuk memastikan pengadilan tidak salah mengambil kesimpulan.

Praktik di Indonesia

Meski tidak diatur secara spesifik dalam satu undang-undang, praktiknya diakui dan didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan ini mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Perlu diingat, pendapat ini bersifat sebagai masukan. Majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk mempertimbangkan, menerima, atau menolak pendapat dari amicus curiae tersebut, dan hal ini tidak mengikat seperti perintah atau intervensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *