- Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, didakwa oleh Jaksa KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap terkait proyek pembangunan jalan/jembatan tahun anggaran 2025 di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, di mana ia dituduh menggunakan orang kepercayaan untuk memeras bawahannya.
Poin-Poin Penting Dakwaan dan Sidang (per April 2026):
Dugaan Pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Jaksa KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan pemerasan terhadap bawahan (UPT Dinas PUPR-PKPP Riau) untuk mendapatkan “japrem” (jatah preman) atau uang suap, yang menurut jaksa merupakan modus terstruktur.
Penggunaan Orang Kepercayaan: Dakwaan menyebutkan, Wahid mengangkat orang kepercayaan menjadi tenaga ahli dan ajudan khusus untuk berkomunikasi dan memungut uang dari dinas terkait.
Proyek Terkait: Kasus ini berakar dari OTT KPK yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada 2025.
Eksepsi Terdakwa: Pihak Abdul Wahid menganggap dakwaan Jaksa KPK kabur (obscuur libel) dan tidak mencerminkan unsur tindak pidana, serta menyebutnya sebagai kriminalisasi.
Proses Sidang: Sidang dakwaan dan pembuktian terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan saksi-saksi yang diperiksa terkait aliran dana.
Sidang ini menjadi sorotan utama KPK dalam upaya memberantas tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah.













