Example 728x250
Pendidikan

MBG Inkonstitusional, Jika….

18
×

MBG Inkonstitusional, Jika….

Sebarkan artikel ini

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) inkonstitusional jika kerugian di sektor pendidikan lebih besar dari klaim gizinya.

Senada dengannya, Pemerhati Pendidikan, Darmaningtyas, menolak MBG menggunakan dana pendidikan karena berisiko menjadi proyek swasta yang rawan korupsi.

Keterangan Ahli tersebut dipertegas oleh keterangan para Saksi Pemohon yang menerangkan tentang pergeseran anggaran pendidikan serta keberadaan MBG yang dinilai cenderung berdampak negatif dan membiasakan anak-anak dengan makanan olahan.

Keterangan Ahli dan Saksi ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.mkri.id

Baca berita selengkapnya melalui menu berita sidang di laman mkri.id, atau langsung klik tautan di bio ya! 😉

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *