KH. Cholil Nafis sejatinya tidak keliru secara esensi. Pernyataan beliau memiliki landasan yang kuat, di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 2 Tahun 2004 yang menegaskan:
“Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.”
Demikian pula hasil Muktamar NU ke-20 yang substansinya sejalan, meskipun menggunakan redaksi yang lebih tegas.
Namun, persoalannya bukan semata pada isi, melainkan cara menyampaikan di ruang publik. Di tengah suasana umat yang sensitif, meningkatnya arogansi intelektual, serta kaburnya batas profesionalisme dalam berpendapat, pernyataan yang bernada normatif-keras sangat mudah dipersepsikan sebagai penegasian terhadap perbedaan.
Akibatnya, tokoh seperti KH. Cholil Nafis—yang selama ini dikenal kritis terhadap pemikiran liberal—justru menjadi sasaran kritik publik.
Padahal, jika tujuannya adalah merawat persatuan, pendekatan komunikasinya bisa belajar dari pengalaman Muhammadiyah.
Saya berikan beberapa contoh :
Prof. Haedar Nashir berkata: “Warga Muhammadiyah hendaknya menjunjung tinggi keputusan Persyarikatan. Perbedaan pandangan boleh saja dalam ranah pemikiran, tetapi dalam praktik kehidupan berjamaah harus ada disiplin organisasi.
Keputusan Muhammadiyah itu hasil ijtihad kolektif. Maka ketika sudah diputuskan, itu menjadi pedoman bersama yang harus ditaati oleh seluruh anggota.”
Dalam konteks keindonesiaan, dapat dirumuskan secara utuh: “Warga Indonesia hendaknya menjunjung tinggi keputusan negara. Perbedaan pandangan boleh saja dalam ranah pemikiran, tetapi dalam praktik kehidupan bernegara harus ada disiplin.
Keputusan negara itu hasil ijtihad kolektif. Maka ketika sudah diputuskan, itu menjadi pedoman bersama yang harus ditaati oleh seluruh warga.”
Ada juga nasihat Prof Yunahar Ilyas: “Hasil tarjih itu bukan wahyu, bisa benar bisa salah. Tetapi sebagai warga Muhammadiyah kita dituntut untuk beriltizam terhadap keputusan yang telah diambil.
Kalau setiap orang merasa paling benar dengan pendapatnya sendiri lalu meninggalkan keputusan Persyarikatan, maka tidak akan ada lagi kekuatan jamaah.”
Dalam konteks negara, secara utuh menjadi: “Hasil keputusan itu bukan wahyu, bisa benar bisa salah. Tetapi sebagai warga Indonesia kita dituntut untuk berkomitmen terhadap keputusan yang telah diambil. Kalau setiap orang merasa paling benar dengan pendapatnya sendiri lalu meninggalkan keputusan negara, maka tidak akan ada lagi kekuatan bangsa.”
Prof Syafiq A Mughni memberi nasihat: “Muhammadiyah adalah gerakan jamaah, bukan kumpulan individu yang berjalan sendiri-sendiri. Karena itu diperlukan kesediaan untuk mengikuti keputusan bersama. Perbedaan pemikiran adalah hal yang wajar, tetapi dalam organisasi harus ada komitmen untuk menjaga kesatuan langkah.”
Dalam bahasa kebangsaan, utuh menjadi: “Indonesia adalah kehidupan bersama, bukan kumpulan individu yang berjalan sendiri-sendiri. Karena itu diperlukan kesediaan untuk mengikuti keputusan bersama. Perbedaan pemikiran adalah hal yang wajar, tetapi dalam kehidupan bernegara harus ada komitmen untuk menjaga kesatuan langkah.”
Fakhry Emil habib_fb













