Example 728x250
Hukum & Kriminal

Hotel Sultan Senilai Rp 28,9 Trilyun Dieksekusi untuk Negara

2
×

Hotel Sultan Senilai Rp 28,9 Trilyun Dieksekusi untuk Negara

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengeksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026, guna mengembalikan aset negara senilai Rp28,9 triliun.
Langkah ini menjadi salah satu eksekusi perkara perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah hukum di Indonesia.
  1. Eksekusi tersebut mengakhiri sengketa hak atas tanah yang berlangsung selama hampir 26 tahun antara pemerintah dan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo. 
Berikut adalah poin-poin penting terkait eksekusi historis ini:
Dasar Hukum dan Sengketa Lahan
  • Putusan Inkrah: Berdasarkan putusan PN Jakpus Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. 
  • Objek Eksekusi: Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora (53.709 m²) dan HGB Nomor 27/Gelora (83.666 m²), dengan total luas sekitar 13,6 hektare beserta seluruh bangunan di atasnya. 
  • Habis Masa Berlaku: Pengadilan menegaskan status HGB PT Indobuildco telah berakhir sejak tahun 2023. Tanah tersebut merupakan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang sah milik negara di bawah Kemensetneg dan PPKGBK. 
  • Gugatan Wanprestasi: Selain pengosongan lahan, pengadilan menyatakan PT Indobuildco melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar royalti sepanjang periode 2007–2023. 

Kronologi Eksekusi yang Diwarnai Kericuhan 
  • Penolakan dan Bentrokan: Proses pengosongan paksa yang dipimpin Panitera PN Jakpus tidak berjalan mulus karena dihadang oleh massa simpatisan dan pihak pengelola. 
  • Tindakan Tegas Aparat: Lebih dari 3.000 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan. Petugas terpaksa melepaskan tembakan water cannon untuk membubarkan massa yang melempari barisan keamanan dengan batu. 
  • Penangkapan Massa: Akibat kericuhan tersebut, pihak kepolisian mengamankan puluhan orang yang mencoba menghalangi jalannya penegakan hukum. Aparat juga mengevakuasi sisa tamu hotel yang masih menginap demi faktor keselamatan. 

Rencana Pemanfaatan Lahan ke Depan
  • Pengosongan Bertahap: Proses pemindahan fisik barang-barang interior dan aset perhotelan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan ke depan dan dititipkan di kompleks pergudangan Jababeka. 
  • Fasilitas Publik: Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara berencana mengoptimalkan kawasan strategis Blok 15 GBK ini untuk pembangunan ruang terbuka hijau dan fasilitas pendukung kepentingan negara/publik. 
  • Nasib Karyawan: Kemensetneg bersama PPKGBK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka crisis center guna mendata serta memberikan pendampingan terkait hak-hak para eks pekerja Hotel Sultan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *