Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil menyusul implikasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Penyidik berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, prosedural, proporsional, serta menjunjung tinggi nilai etika.
Sebagai bagian dari penguatan pembuktian, penyidik telah memanggil sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang sudah diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, adalah Bonatua Silalahi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bonatua menyerahkan hasil penelitiannya terkait dokumen ijazah serta membawa dua buku kajiannya kepada penyidik.
Ke depan, Bareskrim juga akan menggandeng para ahli hukum pidana dan ahli relevan lainnya.
Pemeriksaan para ahli ini diperlukan untuk melengkapi konstruksi hukum sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.













