JAKARTA, JURNALISINVESTIGASI.COM — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) mendadak tegang saat pembuktian fisik. Yang ditunggu-tunggu akhirnya terjadi.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir secara langsung membawa bundel dokumen historisnya: ijazah asli dari tingkat SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, alih-alih menyudahi polemik menahun, kehadiran fisik dokumen tersebut justru membuka babak baru pertarungan forensik antara sang tokoh dengan pihak terdakwa Roy Suryo.
Inti dari perdebatan di muka persidangan bermuara pada satu pertanyaan krusial: Apakah pembuktian visual di depan hakim sudah cukup, ataukah diperlukan validasi ilmiah (laboratorium forensik) independen untuk menguji otentisitas kertas dan tinta dokumen tersebut?
Keberatan Jokowi: “Sudah Diuji Puslabfor Polri”
Di hadapan majelis hakim, Jokowi secara lugas memamerkan lembaran ijazahnya guna menepis tuduhan hoaks yang menjerat Roy Suryo.
Kendati demikian, tensi meninggi saat tim kuasa hukum terdakwa mencecar Jokowi mengenai kesediaannya melakukan pengujian forensik ulang terhadap dokumen fisik tersebut di bawah pengawasan pengadilan.
Jokowi secara tegas menyatakan keberatan terhadap opsi uji labfor ulang. Ada dua argumentasi hukum dan logika yang mendasari penolakan tersebut:
Sudah Tuntas di Level Puslabfor: Jokowi menegaskan bahwa dokumen-dokumen kelulusannya telah melalui pemeriksaan teknis oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dinyatakan sah.
Beban Pembuktian (Reversal Burden of Proof): Mantan orang nomor satu di Indonesia itu menekankan asas hukum bahwa pihak yang melayangkan tuduhan (inkaso pihak terdakwa) yang seharusnya membawa bukti kuat, bukan sebaliknya memaksa pemilik dokumen sah untuk terus-menerus memvalidasi hak miliknya.
Meragukan Validitas Internal
Di seberang meja, tim hukum Roy Suryo yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, tidak serta-merta menerima pembuktian visual tersebut.
Bagi jurnalis investigasi dan praktisi hukum, sebuah dokumen yang tampak asli secara kasat mata tetap memerlukan pengujian epistemik forensik jika statusnya sedang disengketakan secara pidana.
Pihak terdakwa mengajukan tuntutan balik dengan argumen:
Penolakan Hasil Labfor Polri: Pihak Roy Suryo secara terbuka menyatakan menolak atau meragukan hasil uji forensik bentukan era Kapolri Listyo Sigit Prabowo, karena dianggap rentan terhadap bias benturan kepentingan institusional.
Desakan Uji Labfor Independen: Mereka meminta majelis hakim memerintahkan uji forensik pembanding yang bersifat netral dan lintas-lembaga, dengan menunjuk institusi sains seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Universitas Indonesia (UI). Pengujian ini dinilai penting untuk mengomparasikan materi fisik ijazah dengan file digital yang menjadi basis analisis perkara Roy Suryo.
Catatan Investigasi: Mengapa Pengujian Labfor Krusial?
Dalam ranah jurnalisme investigasi, pembuktian dokumen negara atau dokumen akademik dokumen penting melibatkan dua aspek: keabsahan formil (siapa yang mengeluarkan dan keaslian tanda tangan) serta keabsahan materiil (usia kertas, jenis serat, komposisi kimia tinta, dan cetakan penunjang).
Permintaan kubu terdakwa untuk membawa dokumen ke ranah labfor independen (seperti BRIN atau UI) secara teoritis bertujuan membedah struktur fisik dokumen guna memastikan tidak adanya anakronisme (misalnya penggunaan jenis kertas atau tinta yang belum ada pada tahun kelulusan Jokowi).
Di sisi lain, penolakan Jokowi merupakan hak hukum seorang saksi/korban yang dilindungi undang-undang apabila dokumen tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan verifikasi resmi dari negara sebelumnya.
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Apakah hakim akan bersandar pada legalitas formal dokumen yang dibawa Jokowi dan hasil Puslabfor Polri, atau meluluskan tuntutan sains-independen demi transparansi publik?
Seluruh keberatan telah resmi tercatat dalam berita acara persidangan (BAP) dan akan menjadi penentu arah vonis kasus ini.













