JAKARTA, forumjurnalisinvestasi.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam skandal besar penyadapan ilegal (illegal tapping), akses tanpa izin (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Berdasarkan keterangan resmi Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, salah satu tersangka utama dalam penyalahgunaan wewenang ini adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), bersama dua perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidikan menemukan bahwa dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, para tersangka secara sengaja memasukkan sejumlah nomor telepon pribadi tokoh penting ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri.
Proses tersebut berjalan tanpa verifikasi resmi, tanpa dilengkapi dokumen permohonan resmi dari penyidik, dan sama sekali tidak terkait dengan urusan penegakan hukum.
Sejalan dengan pengumuman tersebut, jagat media sosial dikejutkan oleh bocornya sebuah dokumen manifes yang mencantumkan daftar 64 nama tokoh publik yang diduga kuat menjadi target operasi penyadapan ilegal tim LSP.
Daftar yang awalnya menyebar melalui akun platform digital seperti X dan Threads (Sumatera Adil & Federal) tersebut kini tengah menjadi sorotan tajam komunitas jurnalisme investigasi.
Berdasarkan investigasi terhadap dokumen yang beredar serta verifikasi elemen korban yang disampaikan oleh Bareskrim Polri, 64 nama yang nomor teleponnya disadap tersebut mencakup klaster tokoh-tokoh strategis berikut:
Pimpinan Negara dan Elite Politik:
Nomor telepon pribadi Presiden RI Prabowo Subianto menduduki urutan utama target pengintaian, disusul oleh nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jusuf Kalla (JK), serta sejumlah menteri kabinet aktif dan elite partai politik nasional.
Insan Pers dan Tokoh Media:
Sejumlah wartawan senior, pimpinan redaksi media massa nasional, hingga pembawa acara berita terkemuka seperti Karni Ilyas turut masuk dalam daftar intip.
Tokoh Ormas, Agama, dan LSM:
Pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis Hak Asasi Manusia (seperti M. Isnur), tokoh buruh (S. Iqbal), mantan pejabat (Teten Masduki), hingga pemuka agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Dunia Usaha:
Deretan pengusaha kakap dan pelaku bisnis nasional yang pergerakan ekonominya diduga dipantau demi motif tertentu.
Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa aktivitas pemantauan ini melanggar kerangka aturan penegakan hukum, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, serta jaminan perlindungan HAM dan privasi warga negara.
Lebih lanjut, pada Oktober 2026, tersangka sempat memerintahkan penghapusan log file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Sebagai barang bukti, pihak penyidik mengamankan 11 unit ponsel pintar, 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk dari tangan para tersangka. Hingga saat ini, Bareskrim bersama para ahli terus melakukan pendalaman digital forensik guna menguji seluruh bukti digital dan membongkar motif politik praktis di balik operasi pengintaian massal ilegal terbesar tahun ini.













