Example 728x250
Hukum & Kriminal

Apakah ada Penjelasan “OTT” dalam KUHAP yang Baru?

31
×

Apakah ada Penjelasan “OTT” dalam KUHAP yang Baru?

Sebarkan artikel ini

Istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak dimuat secara formal dalam UU No. 20 Tahun 2025 (UU KUHAP baru).

KUHAP, baik lama maupun baru, secara eksplisit menggunakan istilah “tertangkap tangan” (Pasal 1 angka 19), yang definisinya merujuk pada penangkapan langsung saat tindak pidana terjadi atau sesaat setelahnya.

Berikut poin penting terkait istilah OTT dalam KUHAP baru:

Istilah Hukum: Istilah yang diakui secara sah adalah “tertangkap tangan,” sementara OTT lebih merupakan praktik penegakan hukum/istilah teknis yang digunakan KPK.

Upaya Paksa: UU KUHAP baru mengatur perubahan mengenai upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan), termasuk dalam situasi tertangkap tangan.

Pergeseran Istilah: Meskipun sering disamakan, pakar hukum menyebut OTT berbeda dengan tertangkap tangan konvensional karena OTT seringkali direncanakan melalui penyadapan sebelumnya.

Kewenangan KPK: Praktik penangkapan oleh KPK, yang sering dijuluki “OTT”, tetap didasarkan pada definisi tertangkap tangan dalam KUHAP.

Secara ringkas, KUHAP baru tidak memuat kata “OTT,” melainkan menggunakan “tertangkap tangan” sebagai landasan hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *