Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pemerasan Wartawan Umumnya Didorong Motif Ekonomi

23
×

Pemerasan Wartawan Umumnya Didorong Motif Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan (“wartawan gadungan” atau “wartawan bodrex”) umumnya didorong oleh motif ekonomi dan penyalahgunaan profesi untuk keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil pencarian, tindakan ini bukanlah bagian dari tugas jurnalistik, melainkan tindak pidana murni.

Berikut adalah alasan dan modus mengapa oknum wartawan melakukan pemerasan:

Keuntungan Ekonomi Pribadi: Motif utama adalah uang. Pelaku mencari penghasilan instan dengan memanfaatkan ketakutan korban, bukan dari hasil karya jurnalistik yang sah.
Modus Ancaman Pemberitaan (Take Down):

Oknum mengancam akan menerbitkan atau menyebarkan berita negatif (terkait korupsi, perselingkuhan, atau penyalahgunaan jabatan) jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Sebaliknya, mereka bisa meminta uang agar berita tersebut dihapus atau tidak jadi dinaikkan.

Penyalahgunaan Kartu Pers dan Identitas: Pelaku menggunakan kartu pers palsu atau kartu pers dari media yang tidak terverifikasi Dewan Pers untuk mengintimidasi narasumber (pejabat, kepala desa, pengusaha) agar merasa takut.

Oknum tersebut umumnya tidak memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Kerja Sama Oknum LSM dan Wartawan: Beberapa kasus menunjukkan keterlibatan oknum LSM yang merangkap wartawan untuk melegitimasi aksi intimidasi mereka terhadap aparatur desa atau rekanan proyek.

Modus Operandi Beragam: Selain ancaman berita, modus lain meliputi menjual iklan paksa, meminta jatah iklan bulanan, menyodorkan proposal kegiatan, hingga memeras dengan tuduhan palsu (contoh: tuduhan asusila atau kecelakaan).

Penting untuk Diketahui:

Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan memeras atau meminta imbalan uang bukan perilaku wartawan dan merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan ke pihak kepolisian, bukan diselesaikan di Dewan Pers.

Tindakan hukum: Pelaku pemerasan dengan ancaman (termasuk wartawan gadungan) dapat dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *