Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kapolri tidak “Patuh” dengan Presiden Prabowo (?)

35
×

Kapolri tidak “Patuh” dengan Presiden Prabowo (?)

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan perkembangan terbaru di awal tahun 2026, pandangan bahwa Polri “kurang patuh” pada Presiden Prabowo lebih tepat dilihat sebagai dinamika penolakan institusi terhadap wacana restrukturisasi, bukan pembangkangan personal terhadap presiden.

Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjelaskan situasi tersebut:

Polri di Bawah Kementerian:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian (seperti Kemendagri atau kementerian baru) pada Januari 2026. Kapolri menegaskan bahwa Polri harus tetap langsung di bawah Presiden, sesuai mandat reformasi 1998 dan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Ketegasan Kapolri:

Kapolri bahkan menyatakan siap dicopot daripada menempatkan Polri di bawah menteri, yang dinilai dapat melemahkan institusi Polri, negara, dan presiden.

Dukungan DPR:

Sikap Polri ini mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI, yang setuju agar Polri tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan menteri.

Kritik Eks Panglima:

Situasi ini memicu kritik keras dari mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, yang menganggap pernyataan Kapolri sebagai bentuk ketidakpatuhan kepada Presiden.

Narasi “Polisi Rakyat”:

Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa Polri harus menjadi “Polisi Rakyat” dan garda terdepan melawan kejahatan, serta menyoroti bahwa polisi seringkali dijelek-jelekkan masyarakat.

Perbedaan Tim Reformasi:

Ada dua jalur pembenahan Polri: tim internal bentukan Kapolri dan tim eksternal bentukan Presiden. Pengamat menilai ini bukan perlawanan, melainkan perbedaan fokus (teknis-operasional vs. pengawasan normatif).

Dinamika yang terjadi bukanlah bentuk pembangkangan langsung terhadap figur Prabowo Subianto sebagai presiden, melainkan pertahanan struktural institusi Polri agar tidak berada di bawah kementerian.

Polri merasa posisi langsung di bawah presiden adalah yang paling tepat secara hukum dan operasional, sejalan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *