Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Sony Sanjaya tidak dapat menjadi Justice Collaborator (JC) jika terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya.
Status JC disyaratkan hanya bagi pelaku tindak pidana yang bukan merupakan pelaku utama dan bersedia bekerja sama membantu penegak hukum membongkar kejahatan tersebut.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena terlibat manipulasi anggaran, tender, dan pengadaan barang tidak relevan senilai triliunan rupiah.
Ia diduga mengkondisikan titik SPPG dan menggunakan orang kepercayaan untuk mencari mitra proyek.













