- Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus penganiayaan berencana berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Rabu, 3 Juni 2026.
Identitas Keempat Terdakwa
Keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
Kapten Nandala Dwi Prasetyo
Letnan Satu Sami Lakka
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
Sersan Dua Edi Sudarko
Pasal yang Dilanggar
Oditur Militer menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan mereka dinilai melanggar:
Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Oditur menuntut berat karena tindakan para terdakwa dinilai melanggar Sapta Marga dan mencoreng citra institusi, serta menyebabkan luka berat pada korban. Faktor yang meringankan, antara lain, adalah para terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap jujur, dan menyatakan penyesalannya.













