Example 728x250
Hukum & Kriminal

KPK Tahan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

67
×

KPK Tahan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024, Dugaan Pelanggaran Aturan Menguat
KPK Tahan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024. (FJI/Red)

JAKARTA (FJI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi berbagai alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat yang bersangkutan.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang saling menguatkan.

“Kami memastikan setiap langkah didukung bukti yang sah, baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun bukti elektronik,” ujarnya.

Penyidikan mengungkap bahwa perkara ini tidak berdiri pada satu jenis bukti saja. KPK menggabungkan berbagai sumber, mulai dari dokumen resmi, catatan internal, hingga rekaman elektronik.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menelusuri peran Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Ia diduga menjalankan tindakan yang berkaitan dengan perkara atas arahan dan sepengetahuan Yaqut. Indikasi tersebut diperkuat oleh kesaksian serta bukti tambahan lainnya.

Kasus ini berpusat pada perubahan komposisi kuota haji tambahan. Yaqut diduga menginstruksikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk mengubah pembagian kuota dari skema awal menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, aturan sebelumnya mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Perubahan ini disebut terjadi setelah adanya pertemuan dengan perwakilan asosiasi travel haji dan umrah pada November 2023.

Tak hanya itu, Yaqut juga diduga meminta penyusunan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Arab Saudi terkait usulan kuota tambahan dengan skema baru tersebut. Bahkan, ia disebut meminta simulasi untuk memperkuat alasan perubahan komposisi menjadi masing-masing 10.000 kuota.

Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 yang menetapkan pembagian kuota tambahan secara merata. Namun, KPK menemukan bahwa keputusan tersebut tidak disosialisasikan secara luas di internal Direktorat Jenderal terkait.

“Dokumen itu hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Asep.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota secara jelas.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga diduga terlibat bersama pihak lain dalam pengambilan kebijakan yang merugikan kepentingan publik.

KPK memutuskan untuk menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan kuota haji—isu sensitif yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Perubahan kebijakan yang tidak transparan dan diduga melanggar aturan menjadi sorotan utama, sekaligus memicu pertanyaan besar terkait tata kelola ibadah haji di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *