Example 728x250
Hukum & Kriminal

Ini Dia yang Didakwakan Jaksa kepada Abdul Wahid, Gubernur Riau (Non Aktif)

21
×

Ini Dia yang Didakwakan Jaksa kepada Abdul Wahid, Gubernur Riau (Non Aktif)

Sebarkan artikel ini
  • Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, didakwa oleh Jaksa KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap terkait proyek pembangunan jalan/jembatan tahun anggaran 2025 di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, di mana ia dituduh menggunakan orang kepercayaan untuk memeras bawahannya.

Poin-Poin Penting Dakwaan dan Sidang (per April 2026):

Dugaan Pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor): Jaksa KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan pemerasan terhadap bawahan (UPT Dinas PUPR-PKPP Riau) untuk mendapatkan “japrem” (jatah preman) atau uang suap, yang menurut jaksa merupakan modus terstruktur.

Penggunaan Orang Kepercayaan: Dakwaan menyebutkan, Wahid mengangkat orang kepercayaan menjadi tenaga ahli dan ajudan khusus untuk berkomunikasi dan memungut uang dari dinas terkait.

Proyek Terkait: Kasus ini berakar dari OTT KPK yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada 2025.

Eksepsi Terdakwa: Pihak Abdul Wahid menganggap dakwaan Jaksa KPK kabur (obscuur libel) dan tidak mencerminkan unsur tindak pidana, serta menyebutnya sebagai kriminalisasi.

Proses Sidang: Sidang dakwaan dan pembuktian terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan saksi-saksi yang diperiksa terkait aliran dana.

Sidang ini menjadi sorotan utama KPK dalam upaya memberantas tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *