JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap berskala besar di instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) [health].
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar September 2026 ini, penyidik mengamankan 17 orang tersangka atas dugaan suap mafia tanah. Nama yang paling menyedot perhatian publik adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Rakyat (Bapera) sekaligus politisi senior.
Bagi Fahd, rompi oranye KPK bukanlah hal baru. Putra pedangdut legendaris A. Rafiq ini merupakan residivis yang sudah dua kali divonis bersalah atas kasus korupsi dan sempat mendekam di Lapas Sukamiskin.
Catatan hitam pertamanya terjadi pada tahun 2012 ketika ia divonis 2,5 tahun penjara dalam skandal suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Tak kapok, ia kembali divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017 atas kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama.
Kini, Fahd kembali masuk perangkap lembaga antirasuah. Dalam megakorupsi ATR/BPN ini, ia diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual sekaligus perantara dari oknum menteri.
Perannya sangat krusial, yakni memuluskan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan pengembang properti raksasa di Kabupaten Bogor.
Tak tanggung-tanggung, dari serangkaian penangkapan dan penggeledahan ini, KPK berhasil menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai sekitar Rp100 miliar yang disimpan di dalam puluhan koper dan tas.













