Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gugatan Denny Indrayana Diterima MK, Desak Diskualifikasi Gibran Rakabuming

17
×

Gugatan Denny Indrayana Diterima MK, Desak Diskualifikasi Gibran Rakabuming

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Panggung politik nasional kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan sengketa terkait keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah hukum ini dimotori oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama koalisi masyarakat sipil.

Permohonan setebal 64 halaman ini diajukan bersama 101 alat bukti ke Kepaniteraan MK.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak diskualifikasi total terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Denny Indrayana menegaskan, gugatan ini merupakan upaya memurnikan kembali marwah konstitusi yang dinilai cedera sejak Putusan MK Nomor 90.

“Kita menuntut Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden,” ujar Denny saat berorasi di depan Gedung MK.

Gugatan ini didukung oleh sejumlah aliansi, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Ada tiga poin krusial yang diajukan pemohon kepada hakim konstitusi:

Syarat Imperatif: Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf F UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat wajib dan mutlak dipenuhi saat pendaftaran.

Pembatalan SK KPU: Membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Eksekusi Diskualifikasi: Mendiskualifikasi pencalonan sekaligus membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Isu ini menggelinding bak bola salju, terlebih di tengah ramainya sorotan publik mengenai polemik keabsahan ijazah SLTA sederajat milik Gibran.

Pemohon menilai cacat syarat sejak awal pendaftaran membuat legitimasi kepemimpinan menjadi rapuh dan harus dikoreksi secara hukum.

Kini, keputusan berada di tangan sembilan hakim MK untuk menguji seluruh bukti dan menentukan arah tatanan hukum nasional ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *