Example 728x250
Hukum & Kriminal

Geger OTT Ke-20 KPK: Seret Dirjen ATR/BPN dan Kakantah Bogor dalam Pusaran Pelicin HGB Summarecon

9
×

Geger OTT Ke-20 KPK: Seret Dirjen ATR/BPN dan Kakantah Bogor dalam Pusaran Pelicin HGB Summarecon

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, forumjurnalisinvestigasicom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026. Operasi senyap yang dilancarkan oleh Tim Satgas Penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) ini berhasil mengamankan 17 orang.

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, mengonfirmasi bahwa operasi kilat ini menjaring sejumlah pejabat teras kementerian.

Di antaranya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Selain klaster birokrat, tim penindakan juga menciduk figur politik nasional Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam sekitar 20 koper dan boks kardus.

Nominal suap tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan intensif, namun tim penyelidik mengestimasikan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menggelar ekspose perkara (gelar perkara) guna menentukan status hukum para terperiksa dan menetapkan tersangka secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *