Bank menghimpun uang masyarakat melalui produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito.
Contohnya, Anda menyimpan uang Rp 2 miliar di bank. Saldo Anda tetap Rp 2 miliar, namun bank dapat meminjamkan sebagian dari dana tersebut kepada pihak lain.
Cara Bank Menghimpun Dana
Bank mengumpulkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan uang melalui produk-produk berikut:
- Tabungan: Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan melalui ATM atau teller sesuai syarat bank.
- Giro: Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan cek atau bilyet giro, biasanya digunakan untuk transaksi bisnis dalam jumlah besar.
- Deposito: Simpanan dengan jangka waktu tertentu (misalnya 1, 3, atau 12 bulan) yang pencairannya hanya bisa dilakukan pada tanggal jatuh tempo. [
Mengapa Anggapan “Uang Berlipat Ganda” Muncul?
Saat Anda menyetor uang tunai (uang kartal) ke bank, uang tersebut diubah menjadi uang giral (angka digital di rekening).
Bank tidak menyimpan seluruh uang Anda di brankas. Sesuai aturan dari Bank Indonesia, bank wajib menyisihkan sebagian kecil dana sebagai cadangan (Giro Wajib Minimum), dan sisa dana tersebut dapat disalurkan kembali kepada nasabah lain dalam bentuk pinjaman atau kredit.
Proses ini menciptakan perputaran uang di masyarakat, di mana saldo Anda tetap Rp 2 miliar, sementara bank memutar sisa likuiditas untuk menggerakkan roda ekonomi.













