Example 728x250
Hukum & Kriminal

Bagaimana Ending Gugatan Ijazah Gibran yang Diduga Palsu?

31
×

Bagaimana Ending Gugatan Ijazah Gibran yang Diduga Palsu?

Sebarkan artikel ini
Gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu atau tidak sah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berikut poin-poin penting mengenai kasusnya:
  • Gugatan Perdata: Seorang warga bernama Subahan Palal mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat (perkara nomor 583) pada akhir Agustus 2025.
  • Isi Gugatan: Penggugat mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan minimal calon wakil presiden (calon harus lulusan SMA/sederajat) karena sekolah di Singapura dan Australia yang dianggap tidak setara.
  • Tuntutan: Penggugat menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil dan imateril senilai Rp125 triliun.
  • Kandasan Gugatan: Pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gibran dan KPU. Majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini karena substansinya merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Respon Jokowi: Presiden ke-7 Joko Widodo merespons polemik ini dengan meyakini adanya pihak yang mendukung (backing) di balik gugatan yang menyasar keluarganya tersebut.
Sementara itu, pihak SMA Santo Yosef Solo juga sempat membantah tudingan bahwa Gibran pernah bersekolah di sana dan tidak lulus. Jadi, laporan ke polisi (pidana) tidak terbukti kebenarannya dan kasus yang berjalan adalah gugatan perdata, yang akhirnya kandas di PN Jakpus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *