Angga Raka Prabowo, kini memiliki tiga jabatan sekaligus setelah pelantikannya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (17/9/2025).
Selain memimpin BKP sebagai transformasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO), dia masih menjabat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) serta Komisaris Utama PT Telkom.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mengevaluasi jabatan Angga Raka dari sisi fungsional, terutama posisinya sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kami evaluasi pertama dari sisi peraturan perundang-undangannya,” ucap Prasetyo, Rabu (17/9/2025) dikutip dari Tirto.id.
Menurut Prasetyo, jabatan komisaris Angga Raka di PT Telkom sebelumnya diberikan karena relevansinya dengan tugasnya sebagai Wamen Komdigi di sektor telekomunikasi. “Wamen Komdigi diberi tugas menjadi komisaris utama di Telkom. Sekarang dengan beliau diminta menjadi kepala Badan Komunikasi Pemerintahan, nanti akan kami lihat,” ujarnya.
Di sisi lain, Angga Raka menegaskan bahwa ia akan tetap menjabat sebagai Wamen Komdigi. Alasannya, BKP merupakan lembaga non-struktural. “Kan dikatakan setingkat kementerian itu bukan lembaganya, karena ini kan lembaga non struktural,” kata kader Partai Gerindra tersebut, dikutip dari Antara News. “Makanya saya tetap posisinya sebagai Wamen Komdigi, merangkap sebagai Badan Komunikasi Pemerintah,” pungkas Angga usai pelantikan.
Etika bagi Komunikator Publik
Rangkap jabatan ini memicu kritik, terutama dari perspektif etika komunikasi publik. Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo, menyoroti adanya masalah etika yang serius.
Menurutnya, rangkap jabatan, terutama sebagai komisaris BUMN, sering kali dipandang sebagai “hadiah” politik oleh masyarakat.
“Ada problem memang dengan rangkap jabatan ini dan kritik masyarakat sudah tajam terhadap wamen-wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” katanya.
Lebih jauh, Kunto menilai rangkap jabatan merusak kredibilitas seorang pejabat publik. Masalah ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan moralitas.
Di tengah situasi ekonomi yang menantang dan sulitnya mencari pekerjaan, rangkap jabatan ini dinilai tidak memberikan rasa keadilan. “Secara etika, [rangkap jabatan] akan selalu menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Kunto.
Ia mendorong pejabat publik untuk fokus pada satu bidang agar kinerjanya optimal dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
“Mengurusi satu bidang dan menekuninya, hal ini yang menurut saya harusnya jadi pegangan etika dan moral bagi pejabat publik,” jelasnya.
Kunto juga menyinggung peran krusial BKP dalam menciptakan komunikasi yang lebih efektif dan partisipatif. Ia menekankan perlunya standarisasi dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya adalah mencegah komunikasi yang hanya menonjolkan figur pejabat, sementara substansi kebijakan terabaikan.
Untuk mencapai komunikasi publik yang bermakna, Kunto mengacu pada model Civic Voluntary Model (CVM) yang dikembangkan oleh Sidney Verba, Kay Lehman Schlozman, dan Henry E. Brady dalam buku Voice and Equality: Civic Voluntarism in American Politics (1995).
Model ini mendorong pemerintah untuk mengajak warganya berpartisipasi secara aktif.
Kunto menjelaskan bahwa selama ini komunikasi pemerintah cenderung satu arah, tanpa ada ajakan (call to action) yang jelas.
Akibatnya, masyarakat bingung bagaimana cara berpartisipasi. Ia menegaskan, “Orang berpartisipasi karena merasa mampu, mau, dan ada yang mengajak.”
Oleh karena itu, publik harus didorong dengan cara-cara yang jelas dan mudah agar suara mereka didengar. (ARF)
Sumber: humasindonesia













