ANKARA — Pemerintah Turki dilaporkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah hukum ini berkaitan dengan kasus pencegatan kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Menurut laporan dari Al Jazeera, Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek menyatakan bahwa surat perintah tersebut diterbitkan pada 14 Juli. Kebijakan ini turut mencakup sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus ini berpusat pada tindakan pencegatan kapal yang membawa para aktivis serta bantuan kemanusiaan untuk Gaza di perairan internasional pada Mei lalu. Otoritas Turki menyebutkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran hukum serius dalam perkara ini, termasuk tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta penyiksaan.
Secara keseluruhan, terdapat 35 orang yang masuk dalam daftar penyelidikan terkait insiden pencegatan kapal tersebut. Langkah hukum yang diambil oleh Turki ini menjadi bagian dari upaya penyelidikan lanjutan atas tindakan terhadap para aktivis serta awak kapal selama pelayaran menuju Gaza.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi sorotan dunia internasional di tengah meningkatnya tekanan diplomatik terhadap situasi kemanusiaan yang terus berkembang di wilayah Gaza.













