JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain di Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan. “Malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menambahkan, tim penyidik langsung bergerak cepat memeriksa kedua pejabat tersebut secara intensif. “Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil mewah senilai miliaran rupiah dari Zulkarnain agar memuluskan posisi jabatan Sekda Kuansing. Kini keduanya mendekam di Rutan KPK.













