Oleh: Wahyudi El Panggabean
Ketika hukum tidak lagi menjadi panglima, melainkan komoditas yang diperjualbelikan, di situlah sebuah bangsa sedang menjemput keruntuhannya.
Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, adalah tamparan keras sekaligus potret buram penegakan hukum di negeri ini.
Bagaimana mungkin, seorang jenderal lapangan di institusi yang bertugas menyapu bersih koruptor, justru tertangkap menyimpan 74 kilogram emas batangan dan tumpukan dolar di rumah pribadinya?
Secara hukum positif, penetapan status tersangka terhadap Febrie oleh Polri—yang kemudian sempat diwarnai polemik administrasi “tarik-ulur” status saksi di Kejaksaan Agung—menunjukkan adanya ego sektoral dan kerapuhan sistem pengawasan internal.
Hukum di Indonesia kerap kali tajam ke bawah namun tumpul dan penuh kompromi di tingkat elit. Ketika seorang penegak hukum tertinggi menjadi pelanggar hukum itu sendiri, asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) sedang dipertaruhkan.
Publik disuguhi tontonan teatrikal yang menggerus kepercayaan terhadap institusi peradilan. Jika benteng terakhir keadilan telah terkontaminasi oleh syahwat keserakahan, ke mana lagi rakyat kecil harus mencari perlindungan?
Jika dibedah dari sudut pandang integritas moral dan spiritual, Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang sangat rigid mengenai kewajiban menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Dalam Surah An-Nisa ayat 135, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu.”
Ayat ini menekankan bahwa keadilan bersifat absolut. Ketika seorang pejabat hukum seperti Febrie Adriansyah menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri, ia tidak hanya mengkhainati konstitusi negara. Juga melakukan pembangkangan terhadap perintah teologis yang sakral.
Penegak hukum yang korup pada hakikatnya adalah penindas yang merampas hak-hak kemaslahatan umat.
Dampak dari skandal ini tidak hanya berhenti pada rusaknya tatanan birokrasi, melainkan juga menghantam sisi psikologis masyarakat secara mendalam.
Muncul fenomena ketidakberdayaan kolektif (learned helplessness), di mana publik berada pada titik apatis akut dan merasa bahwa melawan korupsi adalah hal yang sia-sia.
Tumpukan emas puluhan kilogram di rumah seorang penegak hukum melahirkan luka batin dan kecemburuan sosial yang menganga di tengah jeritan ekonomi rakyat kecil.
Ketika masyarakat menyaksikan hukum dimainkan layaknya komoditas komersial oleh para elite, rasa hormat terhadap institusi negara runtuh berganti menjadi sinisme.
Secara psikologis, situasi ini berbahaya karena dapat memicu hilangnya kepatuhan hukum sukarela dan mematangkan mentalitas “main hakim sendiri” akibat krisis kepercayaan total terhadap keadilan formal.
Keadilan sejati (substantive justice) di negeri ini tidak akan pernah tercapai jika proses hukum hanya dimaknai sebagai ritual formalitas bangku ruang sidang.
Penyitaan aset mewah bernilai fantastis dari tangan seorang jaksa adalah bukti otentik bahwa penyakit korupsi telah mencapai stadium akhir yang bersifat sistemik.
Kasus ini harus menjadi momentum pembersihan total di tubuh korps Adhyaksa dan seluruh lini penegak hukum.
Pengunduran diri atau status ASN yang menggantung tidaklah cukup; penegakan hukum harus berjalan transparan, tanpa intervensi politik, dan berujung pada pemiskinan koruptor serta hukuman yang memberikan efek jera maksimal.
Rakyat Indonesia sudah lelah dengan drama hukum yang sarat kompromi. Kita membutuhkan penegak hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki ketakutan spiritual dan integritas moral yang kokoh.
Jika reformasi hukum jilid total tidak segera dilakukan pasca-skandal Febrie Adriansyah ini, maka narasi tentang Indonesia sebagai negara hukum hanyalah sebuah slogan kosong yang kehilangan maknanya di hadapan tumpukan emas batangan milik para pencuri uang rakyat.
Sebagai penutup, kita patut merenungkan untaian kata bijak klasik yang mengingatkan kita pada esensi keadilan yang sejati:
“Hukum itu tak ubahnya seperti jaring laba-laba; ia hanya mampu menjerat dan menahan yang lemah, namun akan robek seketika jika mencoba menjaring mereka yang kuat dan berkuasa.”
Ironi inilah yang hari ini nyata terpampang di hadapan bangsa Indonesia. Tugas kita bersama—khususnya para jurnalis investigasi dan seluruh elemen masyarakat—adalah memastikan bahwa jaring hukum di negeri ini tidak lagi menjadi jaring laba-laba yang rapuh.
Hukum harus menjelma menjadi jaring baja yang adil, yang tidak hanya tajam mengikat rakyat jelata, tetapi juga mampu menyeret dan mengurung para penguasa korup yang mencoba merobeknya.***













