Razman Arif Nasution resmi dieksekusi dan telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada hari Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.
Berikut adalah rincian fakta terkait penahanan dan eksekusi tersebut:
Detail Eksekusi & Kasus Hukum
- Pelaksana Eksekusi: Proses eksekusi dijalankan oleh tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
- Lama Hukuman: Ia dieksekusi untuk menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara.
- Denda Tambahan: Selain kurungan, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Penyebab Kasus: Razman dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang bergulir sejak tahun 2022.
- Dasar Eksekusi: Langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Razman, sehingga putusan hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, telah mengonfirmasi bahwa Razman telah diterima di lapas dengan status sebagai warga binaan dan langsung memulai masa hukumannya sesuai prosedur yang berlaku













