Angka malpraktik di rumah sakit seyogianya bisa ditekan jika dunia medis mau meruntuhkan tembok ego dan feodalisme institusi. Selama ini, sebagian oknum rumah sakit terkesan menganggap enteng persoalan nyawa pasien dengan berlindung di balik dalih “risiko medis”. Korban berjatuhan, namun penyelesaiannya sering kali berakhir di ruang gelap tanpa kejelasan hukum yang adil bagi keluarga korban.
Mari bandingkan dengan industri keselamatan penerbangan yang menempatkan transparansi di atas segalanya. Dalam dunia penerbangan, sekecil apa pun kesalahan teknis atau human error, investigasi dibuka secara benderang kepada publik melalui komite independen. Setiap kecelakaan menjadi pelajaran berharga untuk mengevaluasi sistem secara total. Sebaliknya, saat terjadi dugaan malpraktik, rumah sakit cenderung menutup rapat informasi, menyembunyikan rekam medis, dan membangun barikade hukum untuk melindungi sejawat.
Data Korban Malpraktik di Indonesia
Menghimpun data pasti malpraktik di Indonesia seperti mengurai benang kusut karena tingginya fenomena gunung es. Namun, potret buram ini bisa dilihat dari beberapa indikator:
Laporan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI): Selama periode tahun 2006 hingga 2021 saja, terdapat sedikitnya 494 kasus pengaduan pelanggaran disiplin dokter yang masuk, di mana mayoritas terkait kelalaian tindakan bedah dan salah diagnosis.
Aduan Komnas HAM dan LBH: Setiap tahunnya, puluhan hingga ratusan keluarga pasien mengadu akibat dugaan kelalaian fatal, mulai dari kasus tertinggalnya alat medis di dalam tubuh, salah obat, hingga amputasi yang keliru.
Putusan MA: Mahkamah Agung mencatat puluhan vonis perdata dan pidana terkait kelalaian tenaga kesehatan, namun jumlah ini hanya sebagian kecil dari kasus yang tenggelam karena korban enggan menempuh jalur hukum yang mahal dan melelahkan.
Kunci utama menekan angka ini adalah transparansi total. Rumah sakit harus berhenti defensif. Nyawa manusia tidak boleh kalah oleh reputasi korporasi. Sudah saatnya dunia kesehatan mengadopsi budaya no-blame culture seperti penerbangan, di mana kesalahan diakui secara jujur demi perbaikan sistem mutu pelayanan ke depan.













