Example 728x250
Hukum & Kriminal

Megakorupsi MBG: Kejagung Sita Harta Rp8,4 Miliar Milik Eks Kepala BGN Dadan Handayana

41
×

Megakorupsi MBG: Kejagung Sita Harta Rp8,4 Miliar Milik Eks Kepala BGN Dadan Handayana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, JurnalisInvestigasi.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menyita aset senilai Rp8,43 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Handayana.

Eksekusi penyitaan terhadap tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Apartemen Sentul Tower, Sentul City, pada Jumat (4/9).

Langkah agresif korps adhyaksa tersebut diperkuat oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 demi memulihkan kerugian besar pada keuangan negara.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang mewah serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk jam tangan Rolex senilai Rp300 juta, mobil, dan tumpukan dolar AS serta dolar Singapura yang disembunyikan di beberapa kendaraan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen mengusut tuntas penyelewengan dana program strategis nasional.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, seraya menambahkan bahwa barang bukti telah mendapat izin pengadilan untuk pemulihan kerugian negara.

Kasus ini turut menyeret mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni lalu akibat dugaan manipulasi pengadaan dan anggaran. Jampidsus terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak swasta lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *