- Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Razman Arif Nasution.
Putusan MA tersebut keluar dan diumumkan pada 19 Mei 2026, yang menetapkan bahwa ia tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada 30 September 2025.
Berkas kasasi kemudian diajukan hingga putusan MA yang menolaknya keluar baru-baru ini.
Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5/2026).
Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lama memutus kasasi tersebut 9 hari.
Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.
Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Kasus tersebut terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Razman tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Upaya hukumnya tersebut kandas.











