Example 728x250
Hukum & Kriminal

KPK: Ketum Pemuda Pancasila Kuasai Aset Hasil Korupsi

37
×

KPK: Ketum Pemuda Pancasila Kuasai Aset Hasil Korupsi

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Berikut adalah poin-poin penting terkait penanganan kasus tersebut oleh KPK hingga Juni/Juli 2026:
Status Pemeriksaan dan Dugaan KPK
  • Pemeriksaan Saksi: Penyidik KPK memeriksa Japto Soerjosoemarno sebagai saksi pada Selasa, 30 Juni 2026, untuk mendalami informasi mengenai penerimaan gratifikasi dan pelacakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
  • Kaitan Kasus: Aset yang berada dalam penguasaan Japto diduga berasal dari aliran gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari serta tiga korporasi tersangka. 
  • Aliran Dana: Kasus ini berkembang dari dugaan bahwa aliran dana gratifikasi mengalir melalui korporasi kepada pihak tertentu, yang sebagian di antaranya diduga diteruskan ke Japto. [
Aset-Aset yang Disita
Pihak KPK telah melakukan penyitaan terhadap serangkaian barang bukti bernilai ekonomis dari penguasaan Japto: 
  • Uang Tunai: Uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp56 miliar.
  • Kendaraan Mewah: Sebanyak 11 unit mobil (termasuk merek Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, dan Mercedes-Benz).
  • Bukti Lain: Dokumen-dokumen penting beserta Barang Bukti Elektronik (BBE). 
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh untuk memetakan secara utuh kepemilikan dan aliran aset hasil korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *