Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026.
Kejari Jaksel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berikut adalah poin-poin penting dan alasan kejaksaan di balik keputusan tersebut:
Jaminan Keluarga: Keluarga dari Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) bertindak sebagai penjamin yang siap menanggung risiko jika para tersangka tidak hadir saat persidangan.
Surat Pernyataan Kooperatif: Kedua tersangka telah menandatangani surat pernyataan tertulis yang menjamin bahwa mereka akan selalu kooperatif memenuhi kewajiban hukum, tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
Wajib Lapor: Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, meski tidak ditahan secara fisik di rutan, keduanya tetap dikenakan kewajiban melapor secara berkala.
Status Kasus Saat Ini
Berkas Lengkap (P-21): Kasus yang menjerat mereka dinyatakan sudah lengkap, sehingga penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta total 714 item barang bukti (termasuk dokumen, gawai, dan diska lepas) kepada kejaksaan.
Persiapan Sidang: Status penangguhan penahanan ini berlaku selama mereka menunggu jadwal persidangan resmi di pengadilan.













