Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai Tersangka

1
×

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini melibatkan praktik jual-beli titik dapur.

Modus Operandi:
Tersangka diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Titik tersebut kemudian dijual kepada mitra dengan tarif mencapai Rp 100 juta per titik.

Aliran Dana:
Glory Harimas Sihombing diduga menyetorkan sebagian uang hasil penjualan tersebut kepada Dadan Hindayana.

Jumlah Tersangka:
Dengan ditetapkannya Glory, total tersangka dalam skandal mega-korupsi ini menjadi enam orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *