Example 728x250
Hukum & Kriminal

Ada Dua Dugaan Pidana Ade Armando Cs, Tentang Video JK

9
×

Ada Dua Dugaan Pidana Ade Armando Cs, Tentang Video JK

Sebarkan artikel ini
  • Pengacara Jusuf Kalla , Abdul Haji Talaohu mengungkap dua dugaan tindak pidana dalam kasus potongan video ceramah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyeret Ade Armando dkk.

Dugaan pidana meliputi pencemaran nama baik terhadap JK dan dugaan penghasutan melalui media elektronik.

“Ada dua jenis delik di sana. Pertama, delik aduan absolut yang berkaitan dengan fitnah atau pencemaran nama baik kepada Pak JK. Tapi, ada juga jenis delik biasa yaitu yang diatur di Pasal 247 terkait penghasutan,” ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (12/5/2026).

Kesimpulan membawa perkara tersebut ke ranah hukum diambil setelah pertemuan antara Jusuf Kalla dan 40 ormas menyusul polemik potongan video yang dinilai telah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital.

“Setelah pertemuan dengan 40 ormas di kediaman Pak JK, karena ini daya rusaknya sungguh luar biasa sudah memunculkan pertengkaran dan permusuhan di ruang digital, maka kesimpulan yang diambil dalam silaturahmi tokoh bangsa, ormas dengan Pak JK ini harus dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Abdul juga menyangkal anggapan pernyataan Ade Armando merupakan bentuk kritik. Dia menilai konten yang disampaikan justru mengandung unsur agitasi. Terdapat kalimat dalam konten tersebut yang dinilai dapat membangkitkan kemarahan publik.

“Kalau Bung Ade seorang dosen, dia pasti paham nih kalimat ini punya makna mengagitasi, membangkitkan kemarahan,” katanya. sindonews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *