- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Penunjukan ini terjadi di tengah pemeriksaan intensif Febrie sebagai tersangka dalam kasus mega-korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sorotan Utama Pemeriksaan:
- Resmi Ditunjuk: Hotman Paris menyerahkan surat kuasa dan langsung mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/7).
- Dicecar 18 Pertanyaan: Selama pemeriksaan marathon, Febrie menjawab 18 pertanyaan dari penyidik yang berfokus pada klaster perkara PT Asabri.
- Tidak Ditahan: Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, penyidik Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Jampidsus tersebut.
- Bantahan Keras: Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie membantah keras tuduhan penerimaan aliran dana dari pihak swasta, termasuk membantah kepemilikan aset yang disita.
Kasus yang menyeret Febrie sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri sebelum dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung. Untuk menjaga transparansi dan objektivitas, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas merupakan mantan penyidik KPK.













