Jadi Tersangka, 2 Wanita Sumpah Injak Al-Qur’an Langsung Ditahan
Polres Lebak memastikan telah menetapkan dua wanita inisial NR dan MT sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama usai menginjak Al-Qur’an. Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Sabtu (11/4/2026).
Moestafa mengatakan kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci umat Islam. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.
“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” katanya.
“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya. detiknews













