JAKARTA — Pasar logam mulia domestik menunjukkan pergerakan stagnan yang terkonsolidasi setelah mengalami koreksi pada awal pekan. Berdasarkan data resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) pada hari Selasa, 22 September 2026, harga emas batangan bersertifikat bertahan stagnan di posisi Rp2,628,000 per gram.
Angka ini tidak mengalami perubahan dari perdagangan hari Senin (21/9) yang sebelumnya sempat merosot Rp10.000 dari level Rp2,638.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) oleh pihak Antam hari ini dipatok pada level Rp2,463,000 per gram, menciptakan spread (selisih harga beli dan jual) yang cukup lebar yaitu sebesar Rp165.000 per gram.
Berikut adalah rincian fakta pergerakan harga emas berdasarkan koridor korporasi dan retail utama per hari ini:
Penyedia / SatuanHarga per Gram (22 Sep 2026)Status PerubahanAntam (Logam Mulia Resmi)Rp2,628,000Stagnan (Usai turun Rp10.000 kemarin)Antam (via Pegadaian)Rp2,668,000Turun Rp10.000UBS (via Pegadaian)Rp2,603,000MelandaiGaleri 24Rp2,578,000Bervariasi
Sudut Pandang Investigasi: Mengapa Kilau Emas Tertahan?
Bagi forum jurnalis investigasi, stagnasi dan penurunan harga emas di kuartal ketiga tahun 2026 ini memicu pertanyaan krusial mengenai ketahanan daya beli domestik dan kebijakan makroekonomi.
Tekanan Kebijakan Suku Bunga Global: Koreksi tipis emas di pasar lokal terjadi saat emas dunia (XAU/USD) tertahan di kisaran US$4.366 per troy ons. Sikap hawkish dari bank sentral global—terutama Federal Reserve AS—menjadi jangkar utama yang menekan aset safe-haven non-imbal hasil ini.
Anomali Kurs Rupiah: Penahanan harga emas domestik terjadi di tengah hantaman terhadap mata uang Garuda. Nilai tukar rupiah terpantau melemah ke level Rp17.825 per dolar AS. Secara historis, pelemahan rupiah biasanya mengerek harga emas lokal menjadi lebih mahal; namun, pengetatan likuiditas dan penurunan volume beli domestik membuat harga emas Antam hari ini justru gagal mencetak rekor baru dan menjauh sekitar 5,06% dari level tertingginya di bulan Agustus lalu.
Beban Regulasi dan Pajak: Investigasi pasar menunjukkan bahwa minat investasi fisik retail mulai bergeser ke platform digital akibat aturan friksi fiskal. Sesuai regulasi, pembelian emas batangan saat ini dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%, sementara transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan potongan PPh sebesar 1,5%.
Situasi fluktuasi ini mengindikasikan adanya pergeseran arus modal besar (capital outflow) dari aset keras tradisional menuju instrumen spekulatif lainnya atau pemenuhan likuiditas jangka pendek oleh korporasi.













