Bank Indonesia (BI) memperketat batas pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal \(\$25.000\) per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan transaksi spekulatif dan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.
Langkah-langkah strategis Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS meliputi:
Pembatasan Transaksi Valas: Bank Indonesia menurunkan batas pembelian dolar AS tanpa underlying menjadi maksimal \(\$25.000\) per bulan, turun signifikan dari batas sebelumnya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Perluasan LCT (Local Currency Transaction): Pemerintah terus memperluas kerja sama penggunaan mata uang lokal dengan negara mitra dagang (seperti Jepang, China, dan negara ASEAN lainnya) untuk menyelesaikan transaksi bilateral tanpa harus mengonversi ke dolar AS. Nilai transaksi LCT ini tercatat mengalami lonjakan pesat.
Penerbitan Obligasi Non-Dolar: Untuk mendiversifikasi sumber pendanaan, pemerintah bersiap menerbitkan obligasi seperti Panda Bond di pasar Tiongkok.













