Example 728x250
Opini

Terbuka Peluang, Menyeret Nama Jokowi ke Pusaran Pidana

14
×

Terbuka Peluang, Menyeret Nama Jokowi ke Pusaran Pidana

Sebarkan artikel ini

Oleh: Wahyudi El Panggabean

Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto terus menggelinding panas di Mabes Polri.

Kasus bernuansa politik tinggi ini resmi menjerat mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal aktif lainnya.

Di tengah guncangan ini, mata publik tertuju pada satu nama besar: mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mungkinkah sang mantan penguasa terseret menjadi tersangka?

Lepas Imunitas

Secara hukum pidana, jawabannya sangat gamblang: sangat memungkinkan. Status Jokowi kini telah kembali menjadi warga negara biasa. Begitu masa jabatan kepresidenan habis, lepas pula hak imunitas khusus dari dirinya.

Di hadapan hukum, ia kini berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan rakyat jelata.

Pintu Masuk

Pintu masuk pemeriksaan kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi punya wewenang penuh memanggil siapa saja demi membuat terang suatu perkara. Ada dua celah krusial yang bisa menyeret Jokowi ke ruang pemeriksaan.

Kesatu, adanya nyanyian atau keterangan dari para tersangka. Jika Jenderal Listyo Sigit atau tersangka lain mengaku beroperasi atas perintah langsung Jokowi, jeratan itu otomatis terbuka.

Kedua, adanya bukti aliran informasi forensik digital. Jika data hasil infiltrasi peladen LIMS terbukti mengalir ke lingkaran Jokowi, posisinya akan sangat terjepit.

Jeratan Pidana

Hubungan historis masa lalu tidak bisa lagi menjadi tameng. Semua harus berbasis pada fakta materiil penyidikan.

Sesuai Pasal 184 KUHAP, status seseorang dapat ditingkatkan jika penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.

Dalam hukum pidana, aktor intelektual (mastermind) yang memerintahkan kejahatan memikul tanggung jawab yang sama beratnya dengan pelaku utama. Jika terbukti, pasal berlapis UU ITE dan pasal penyertaan KUHP siap menanti.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bersikap apriori dalam melihat keterlibatan siapa pun. Kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada dinamika pembuktian hukum di lapangan.

Tinjauan Psiko-Politik

Secara politis, kasus ini mencerminkan dinamika retaknya aliansi kekuasaan lama. Hukum kerap menjadi instrumen penertiban ketika peta loyalitas berubah arah.

Secara psikologis, situasi ini memicu kecemasan mendalam bagi lingkaran elite terdahulu. Sindrom pasca-kuasa (post-power syndrome) sering kali diuji lewat kepatuhan pada proses hukum yang tidak lagi berpihak.

Secara biologis, tekanan psikologis dari ancaman hukum ini dapat memengaruhi kondisi fisik seseorang secara drastis. Stres yang intens berpotensi menurunkan imunitas tubuh dan memicu kerentanan kesehatan.

Perspektif Islam

Sementara itu, politik Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang kelak dituntut pertanggungjawabannya.

Pemimpin yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar privasi rakyat atau lawan politiknya dinilai telah melakukan kezaliman besar.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu merupakan esensi keadilan yang mutlak dipenuhi demi kemaslahatan publik.

Kini, Polri menghadapi ujian pembuktian atas asas equality before the law. Tanpa perlu izin tertulis dari lembaga mana pun, surat panggilan bisa langsung dilayangkan ke Solo.

Jalan menuju kepastian hukum sedang diuji di tengah pusaran arus politik yang kencang.

“Jika hukum ditegakkan tanpa keadilan, ia hanyalah senjata bagi yang berkuasa. Keadilan sejati mengalir ketika hukum tidak lagi mengenal kasta.” — Aristoteles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *