JAKARTA, FORUMJURNALISINVESTIGASI.COM – Tabir gelap dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2023–2024 mulai terkuak di persidangan. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membongkar skandal aliran uang dalam jumlah fantastis yang diduga mengalir ke lingkaran dekat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, serta adanya permintaan “oleh-oleh” dari oknum anggota legislatif.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Gus Alex mengungkap adanya penyerahan uang sebesar USD 400.000 (sekitar Rp6,2 miliar) kepada seorang pria bernama Zainal Abidin. Zainal diketahui merupakan rekan dekat dari mantan Ketua Pansus Haji DPR 2024, Nusron Wahid. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengamanan dan pengaturan jatah kuota haji tambahan yang menjadi objek penyelidikan parlemen.
“Uang itu diserahkan melalui perantara untuk kepentingan yang berkaitan dengan posisi di Pansus,” ujar Gus Alex saat memberikan keterangan di persidangan.
Tidak hanya itu, Gus Alex juga mengakui dirinya menerima uang sebesar USD 85.000 (sekitar Rp1,3 miliar) dari Nur Faidzin alias Nanang, yang merupakan staf dari biro perjalanan haji dan umrah PT Pesona Mozaik. Aliran dana dari pihak swasta ini diduga sebagai pemulus agar sejumlah jemaah dari travel tertentu mendapatkan prioritas alokasi kuota.
Modus “Oleh-Oleh” Anggota Dewan
Fakta persidangan semakin mengejutkan ketika jaksa membacakan barang bukti berupa pesan singkat dan catatan komunikasi. Terungkap bahwa sejumlah oknum Anggota DPR yang tergabung dalam tim pengawas haji sempat melayangkan permintaan terselubung berupa “oleh-oleh” atau kompensasi khusus selama operasional haji di Arab Saudi berlangsung.
Permintaan ini diduga tidak hanya berbentuk fasilitas mewah selama di tanah suci, tetapi juga komitmen fee dari setiap slot kuota haji khusus yang berhasil dialihkan dari kuota reguler.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nusron Wahid maupun perwakilan Pansus Haji DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan aliran dana USD 400.000 yang menyeret nama mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik mengingat pengalihan kuota haji secara ilegal telah memotong hak puluhan ribu jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun demi keuntungan finansial pihak-pihak tertentu. Pengadilan dipastikan akan memanggil saksi-saksi kunci lainnya, termasuk Zainal Abidin dan pihak PT Pesona Mozaik, untuk menelusuri ke mana saja muara akhir uang miliaran rupiah tersebut mengalir.













