Hukum kita hari ini sedang mengidap penyakit akut yang sangat berbahaya: sindrom tebang pilih akibat ketakutan sistemik.
Dalam rangkaian sidang megakorupsi, sebuah pola yang mencolok terus berulang. Nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut lantang oleh para terdakwa—mulai dari Tom Lembong, Nadiem Makarim, hingga Yaqut Cholil Qoumas.
Mereka secara terbuka berdalih bahwa kebijakan yang menyeret mereka ke kursi pesakitan adalah atas perintah langsung dari Jokowi.
Namun, di sinilah letak ironi terbesar keadilan kita. Jaksa Penuntut Umum seolah mendadak tuli dan buta, tidak berani mengejar atau mendalami keterlibatan sang mantan penguasa.
Di sisi lain, Majelis Hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir juga setali tiga uang. Mereka enggan memerintahkan jaksa mengusut tuntas aliran perintah tersebut. Ada apa sebenarnya dengan hukum di negeri ini?
Rantai Perintah yang Terputus
Jika kita bedah kasusnya satu per satu, polanya kian benderang. Dalam pusaran kasus impor gula, Tom Lembong bersaksi di persidangan bahwa penugasan itu disampaikan langsung oleh Jokowi dalam sidang kabinet.
Ironisnya, hakim mengadili kebijakan tersebut tanpa menyentuh sang pemberi perintah utama. Tom bahkan sempat mendekam di penjara sebelum akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pola serupa terjadi pada Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook. Dalam eksepsi dan dupliknya, Nadiem menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan amanah langsung dari Jokowi sejak awal menjabat.
Kebijakan formal seorang menteri yang menjalankan visi presiden justru dikriminalisasi secara sepihak oleh koridor hukum.
Teranyar, kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas juga membawa nama yang sama. Saat Yaqut menyinggung bahwa program kementerian mengakar pada instruksi presiden, Jokowi buru-buru membantah adanya perintah untuk korupsi.
Di atas panggung yudisial, semua menteri ini “bernyanyi”. Namun kejaksaan tetap enggan memanggil sang konduktor utama.
Mentalitas “Cari Aman”
Dari perspektif hukum progresif, hukum seharusnya tidak dipandang sebagai teks mati yang kaku. Hukum musti menjadi instrumen dinamis untuk menciptakan keadilan substantif.
Mengadili para pembantu presiden tanpa memeriksa keabsahan rantai perintah di atasnya adalah bentuk cacat logika hukum formalistik.
Hukum progresif menuntut keberanian membongkar aktor intelektual demi kemaslahatan publik, bukan sekadar memenjarakan pelaksana teknis.
Secara psikologis, para penegak hukum kita tampaknya mengalami kendala mental yang parah berupa ketakutan sisa-sisa kekuasaan (post-power syndrome influence).
Bayang-bayang intervensi atau mutasi jabatan membuat jaksa dan hakim memilih bermain aman.
Mereka mengorbankan integritas demi kenyamanan karier dan keselamatan personal. Ini sebuah bentuk kepengecutan intelektual yang meruntuhkan marwah peradilan.
Sumpah Fatimah dan Sandera Politik
Nilai-nilai Islam memandang integritas penegak hukum sebagai pilar utama tegaknya peradaban. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW mengungkap ketegasan hukum tanpa pandang bulu:
“Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
Ketika penegak hukum mengabaikan kesaksian penting hanya karena menyangkut nama penguasa, mereka telah mengkhianati amanah ketuhanan.
Dari kacamata politik, realitas ini mengonfirmasi adanya sandera politik mutakhir. Hukum telah dijadikan komoditas transaksi di ruang gelap kekuasaan.
Mengusut figur sentral seperti Jokowi dianggap bisa membongkar kotak pandora yang berisiko meruntuhkan stabilitas oligarki yang saat ini saling mengunci. Akibatnya, hukum dipaksa tunduk pada kalkulasi untung-rugi politik.
Investigasi Sebagai Ujung Tombak
Untuk mengatasi kebuntuan ini, jurnalisme investigatif harus mengambil peran sebagai lokomotif pendobrak. Ketika penegak hukum lumpuh oleh ketakutan, pers investigasi wajib bertindak sebagai the second line of justice.
Melalui penelusuran rekam jejak, pembongkaran dokumen kabinet, dan pemaparan fakta secara konsisten, jurnalis mampu melahirkan tekanan publik yang masif. Langkah ini penting agar lembaga yudisial tidak memiliki pilihan selain bertindak objektif.
Negara ini tidak boleh terus-menerus digadaikan oleh ketakutan para penegak hukumnya. Kita harus mengingat petuah bijak dari filsuf besar dunia, Edmund Burke, yang sangat relevan dengan situasi kita hari ini:
“Satu-satunya hal yang diperlukan agar kejahatan menang adalah ketika orang-orang baik tidak melakukan apa-apa.”
Saatnya para penegak hukum memutus rantai ketakutan tersebut. Jika tidak, sejarah akan mencatat era ini sebagai masa di mana keadilan dikubur hidup-hidup oleh mereka yang bersumpah untuk menegakkannya.***









