Example 728x250
Hukum & Kriminal

Komersialisasi Gerbang Kampus: Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK Terkait Suap Mahasiswa Baru

33
×

Komersialisasi Gerbang Kampus: Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK Terkait Suap Mahasiswa Baru

Sebarkan artikel ini

PURWOKERTO—Forumjurnalisinvestigasi.com Sektor pendidikan tinggi kembali diguncang skandal rasuah berat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta, pada Kamis (20/8). Operasi tersebut berhasil menjaring figur tertinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yakni sang Rektor, Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepastian hukum dari operasi tertutup ini pada Jumat (21/8). “Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” papar Budi saat memberikan keterangan resmi.

Skala Operasi: 14 Orang Diamankan, Elite Kampus Terseret

Dampak dari operasi ini terbilang masif untuk ukuran institusi akademik. Tim KPK mengamankan total 14 orang secara simultan—12 orang di Purwokerto dan 2 orang di Jakarta. Peta pemeriksaan langsung dibagi cepat: 2 orang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, sementara 12 lainnya menjalani pemeriksaan maraton awal di Polresta Banyumas.

Pasca-pemeriksaan di Banyumas, ketegangan meningkat. Tujuh orang dari Purwokerto langsung dibawa ke Jakarta guna pendalaman materi perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gerbong yang dibawa ke Jakarta melibatkan jajaran elite rektorat Unsoed, antara lain:

Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III)

Noor Farid (Wakil Rektor I)

Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan)

Selain jajaran birokrat kampus, KPK juga menciduk tiga orang dari pihak eksternal yang diidentifikasi sebagai Mulyono alias Nono, Adhi Wiharto, dan Dian Mulia Wardhana. Saat ini, total ada 9 orang yang berada di Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Modus Klasik: Transaksional Kursi Mahasiswa Baru

Konstruksi perkara ini membidik langsung praktik lancung dalam dugaan penerimaan uang ilegal oleh Penyelenggara Negara terkait proses penerimaan mahasiswa baru. KPK mengendus adanya permintaan uang kepada calon mahasiswa agar bisa lolos seleksi masuk. Sebagai barang bukti awal, tim penindak KPK menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai instrumen transaksi haram tersebut.

Budi Prasetyo menegaskan kekecewaan mendalam lembaga antirasuah terhadap fakta bahwa korupsi justru menjangkiti hulu pendidikan, tempat nilai-nilai moral semestinya disemai.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tapi juga penanaman nilai dan karakter,” sesal Budi.

Ia menambahkan, dampak destruktif korupsi ini sangat mencederai keadilan publik karena terjadi di fase paling awal. “Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa.”

Menanti Status Hukum 1×24 Jam

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam operasi senyap tersebut, termasuk Rektor Akhmad Sodiq. Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang diamankan. Sektor penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri kembali menjadi sorotan tajam, memperpanjang daftar hitam tata kelola birokrasi kampus yang rentan terhadap praktik suap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *